Kamis, 20 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

3 Terdakwa Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
18 Maret 2025
in Nasional
A A
0
karo
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya sidang yang berlangsung pada Senin (17/3/2025). Dalam pembacaan tuntutan, JPU Gus Irwan Marbun menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melalui aksi pembakaran rumah korban.

JPU mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, ketiga terdakwa telah memiliki niatan dan menyusun rencana untuk melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan kepolisian serta proses persidangan menguatkan dakwaan tersebut.

“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, maka diputuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mereka. Kami juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar Gus Irwan Marbun dalam persidangan.

Artikel Terkait

Lompatan Mega Proyek 1,6 GW Data Center Indonesia: IDCEC Resmi Hadir Perkuat Ekosistem Digital Nasional

Pesta Rakyat Kemayoran: Ribuan Warga Tumplek Blek Rayakan HUT Ke-81 RI dalam Suasana Penuh Kehangatan

Pencarian ASN Kota Bogor yang Diduga Hanyut di Sungai Cisadane Dihentikan Setelah 7 Hari

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan pidana mati ini sejalan dengan dakwaan primer yang telah disusun sejak awal proses hukum berjalan.

“Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama, tuntutan ini berdasarkan bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan,” lanjut JPU.

Keluarga korban serta masyarakat setempat menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa. Mereka berharap agar putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serupa di masa depan.

Kasus pembakaran rumah wartawan ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan jurnalis dan organisasi hak asasi manusia. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Keputusan akhir terkait vonis terhadap ketiga terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya.(dhil

Topik: karopembakaran rumahwartawan

TerkaitBerita

Lompatan Mega Proyek 1,6 GW Data Center Indonesia: IDCEC Resmi Hadir Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Nasional

Lompatan Mega Proyek 1,6 GW Data Center Indonesia: IDCEC Resmi Hadir Perkuat Ekosistem Digital Nasional

oleh Editor : Akula
20 Agustus 2026
Pesta Rakyat Kemayoran: Ribuan Warga Tumplek Blek Rayakan HUT Ke-81 RI dalam Suasana Penuh Kehangatan
Nasional

Pesta Rakyat Kemayoran: Ribuan Warga Tumplek Blek Rayakan HUT Ke-81 RI dalam Suasana Penuh Kehangatan

oleh Editor : Akula
20 Agustus 2026
Pencarian ASN Kota Bogor yang Diduga Hanyut di Sungai Cisadane Dihentikan Setelah 7 Hari
Peristiwa

Pencarian ASN Kota Bogor yang Diduga Hanyut di Sungai Cisadane Dihentikan Setelah 7 Hari

oleh Editor : Affandy
20 Agustus 2026
TNI AD Kerahkan 2.253 Personel Bantu Penanganan Gempa di NTT
Nasional

TNI AD Kerahkan 2.253 Personel Bantu Penanganan Gempa di NTT

oleh Editor : Affandy
20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Laporan Sejak 2025 Berlanjut, Ruben Onsu Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Penggelapan Dana

Laporan Sejak 2025 Berlanjut, Ruben Onsu Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Penggelapan Dana

20 Agustus 2026
Lompatan Mega Proyek 1,6 GW Data Center Indonesia: IDCEC Resmi Hadir Perkuat Ekosistem Digital Nasional

Lompatan Mega Proyek 1,6 GW Data Center Indonesia: IDCEC Resmi Hadir Perkuat Ekosistem Digital Nasional

20 Agustus 2026
Pesta Rakyat Kemayoran: Ribuan Warga Tumplek Blek Rayakan HUT Ke-81 RI dalam Suasana Penuh Kehangatan

Pesta Rakyat Kemayoran: Ribuan Warga Tumplek Blek Rayakan HUT Ke-81 RI dalam Suasana Penuh Kehangatan

20 Agustus 2026
Mangkir Panggilan Polisi Malah Plesir ke Luar Negeri, Dokter Oky Pratama Kecewa Berat pada Heni Sagara

Mangkir Panggilan Polisi Malah Plesir ke Luar Negeri, Dokter Oky Pratama Kecewa Berat pada Heni Sagara

20 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4410 shares
    Share 1764 Tweet 1103
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Siap Jamu Coventry City Pertahankan Gelar Juara

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya