koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama mengumumkan bahwa saat ini telah ada 42 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) yang telah menerima penetapan resmi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang dan mengoptimalkan potensinya untuk kesejahteraan masyarakat.
Waryono Abdul Gafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menyatakan bahwa izin operasional sebagai LKSPWU merupakan suatu amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa wakaf uang dapat memberikan kontribusi maksimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegas Waryono saat menyerahkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Surya Barokah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Madani sebagai LKS PWU, di Jakarta pada Rabu (11/10/2023).
Waryono juga mengingatkan LKS PWU untuk terus melaporkan wakaf uang yang dikelola secara berkala dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, penting untuk memperkuat aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang.
Dalam konteks ini, Waryono mencatat bahwa pengelolaan wakaf uang masih memiliki ruang untuk peningkatan. Ia menjelaskan bahwa wakaf, dalam sejarahnya, telah mendahului zakat dalam pengelolaannya, tetapi belum mencapai tingkat yang diharapkan dalam manfaatnya bagi masyarakat.
“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesannya.
Berikut adalah daftar 42 LKS-PWU yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama:
- Bank Mega Syariah
- Bank BTN Syariah
- BPD Jogya Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- BPD Sumsel & Babel Syariah
- BPD Bank Jawa Barat Banten Syariah
- BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
- Bank Panin Dubai Syariah
- BPRS Harta Insan Karimah
- BPRS Mitra Amal Mulia
- BPRS Bina Rahmah
- Bank Syariah Indonesia
- BPD Sumatera Barat
- BPRS Bangun Drajat Warga
- BPRS Lantabur Tebuireng
- BPRS Barokah Dana Sejahtera
- BPRS Way Kanan
- Bank DKI Syariah
- BPRS Bakti Makmur Indah
- BPRS Hikmah Wakilah
- BPRS Sukowati Sragen
- BPD NTB Syariah
- BPRS Riyal Irsyadi
- BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan
- BPRS Dinar Ashri
- Bank Sinarmas
- BPD Riau Kepri Syariah
- BPRS Barkah Gemadana
- BPRS Hijra Alami
- BPRS Al Mabrur Klaten
- BPRS Artha Madani
- BPRS Artha Surya Barokah
Dengan penetapan ini, diharapkan bahwa LKS-PWU akan berperan aktif dalam pengelolaan wakaf uang dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta keberlanjutan ekonomi syariah di Indonesia. (dni)