koranindopos.com – Jakarta, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengungkapkan bahwa sebanyak 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia terancam ditutup akibat tidak lolos akreditasi. Menanggapi hal ini, Komisi X DPR RI mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kelanjutan pendidikan mahasiswa yang sedang menempuh studi di PTS-PTS tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menekankan bahwa perhatian utama harus diberikan kepada mahasiswa agar mereka dapat melanjutkan pendidikan meskipun kampusnya ditutup. “Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jangan sampai penutupan kampus menyebabkan mahasiswa tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Dede Yusuf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Menurut BAN-PT, penutupan PTS ini disebabkan oleh kegagalan kampus-kampus tersebut dalam memenuhi standar akreditasi. Ketidakpatuhan dalam proses akreditasi ini mencerminkan adanya masalah serius dalam manajemen dan kualitas pengajaran di institusi-institusi tersebut.
Dede Yusuf menilai bahwa pencabutan izin terhadap 84 PTS menunjukkan kegagalan institusi-institusi ini dalam memenuhi standar yang ditetapkan, serta kelalaian dalam pengelolaan. Ia mengusulkan agar mahasiswa dari kampus-kampus yang terancam ditutup ini dapat dipindahkan ke perguruan tinggi yang sudah terakreditasi. “Ini harus dipikirkan. Bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi,” kata politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Legislator dari dapil Jawa Barat II ini juga menekankan pentingnya hak pendidikan bagi seluruh warga Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan akreditasi perguruan tinggi sebelum memutuskan tempat untuk melanjutkan pendidikan, terutama ketika memilih perguruan tinggi swasta. “Penting bagi masyarakat untuk mencari tahu lebih dahulu akreditasi perguruan tinggi yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan,” jelas Dede.
Adapun 84 PTS yang terancam ditutup tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera.
Lebih lanjut, Dede meminta semua perguruan tinggi agar mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal sumber daya manusia (SDM), sarana, dan prasarana pendidikan. “Perguruan tinggi harus memenuhi standar akreditasi. Akreditasi memiliki syarat jelas, seperti luas lahan kampus, keberadaan guru besar, serta jumlah dosen pengajar yang memadai,” papar Dede.
Dede juga menekankan pentingnya proses akreditasi sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia. “Akreditasi juga penting untuk mencegah keraguan tentang integritas sistem pendidikan tinggi kita,” tambah mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
Meskipun demikian, Dede Yusuf menilai bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem akreditasi saat ini untuk memastikan efektivitas dan relevansinya dengan perkembangan pendidikan tinggi yang terus berubah. “Evaluasi ini dapat mencakup penyesuaian kebijakan dan prosedur akreditasi agar lebih responsif terhadap perubahan dan tantangan di sektor pendidikan,” pungkas Dede. (hai)