koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2024. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring proses penyidikan. “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung KPK.
Selain menghitung kerugian negara, KPK juga tengah melacak aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima atau menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat penyelenggaraan haji melibatkan dana besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi memastikan pengelolaan dana dan kuota haji berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(dhil)










