Koranindopos.com – Jakarta. Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD Kepri BPAN seperti tak kenal lelah untuk menegakkan keadilan. Setelah usahanya belum menunkan hasil, ia pun bertolak ke Jakarta mengunjungi kantor DPP Gerindra di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2025. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat laporan terkait dugaan korupsi dana pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga melibatkan mantan Bupati Bintan sekaligus Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Tanjung mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan dana ini telah berlangsung selama empat tahun. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp168 miliar, yang seharusnya dialokasikan untuk program penghijauan atau reboisasi di Bintan, diduga telah disalahgunakan.
“Data terakhir kami peroleh pada 9 Desember 2024, dan telah kami sampaikan dalam jumpa pers di DPP Gerindra,” kata Tanjung di kantor DPP Gerindra.
Ia juga menyebut bahwa laporan ini telah diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dengan dukungan data lengkap yang ditandatangani Abdul Qohar, seorang direktur penyidikan berpangkat bintang dua.
Meskipun laporan ini sudah sampai ke Jampidsus, Tanjung menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau belum mengambil langkah signifikan. Ia bahkan menuding Kejati telah melakukan pembohongan publik terkait keberadaan dana pasca tambang tersebut.
“Ironisnya, Kejati mengakui bahwa dana itu ada, tetapi PT yang terlibat ternyata fiktif. Saya mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas tindakan yang tidak transparan ini,” tegasnya.
Tanjung juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Presiden memberikan arahan tegas kepada Kejaksaan Agung untuk segera memproses dan menangkap Ansar Ahmad.
“Saya memohon kepada Presiden untuk memerintahkan Kejaksaan Agung agar kasus ini segera dituntaskan. Bukti-buktinya sudah lengkap, dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Tanjung mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini oleh Kejati Kepulauan Riau dan mengindikasikan adanya potensi perlindungan hukum terhadap Ansar Ahmad karena posisinya sebagai gubernur.
“Apakah karena dia gubernur sehingga dia kebal hukum? Sampai saat ini, tidak ada penghijauan, tidak ada reboisasi. Ini merupakan indikasi korupsi yang sangat jelas,” pungkasnya.