Koranindopos.com – Jakarta. Ancaman penipuan online semakin meresahkan dengan maraknya akun palsu di media sosial. Dalam menghadapi tantangan ini, Mitochiba, produsen alat-alat rumah tangga, mengambil langkah proaktif dengan melaporkan penyalahgunaan merek dagang mereka kepada pihak berwenang.
Tindakan Mitochiba ini tidak hanya menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap konsumen, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas merk dagang mereka. Setelah proses penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun palsu dengan nama mitochiba.nusantara.
Pihak Mitochiba mengapreaiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu dengan nama mitochiba.nusantara.
“Kami sebagai pemilik merk Mitochiba n MITO sangat ikut merasakan apa yang terjadi pada korban penipuan online yang banyak terjadi. Akun-akun palsu yang mengatasnamakan mitochiba/mito sangat merugikan customer- customer loyal kami,” ungkap Jacksen lie, salah satu direktur Mitochiba, dalam keterangan resminya.
“Oleh karena itu, kami merasa harus melakukan tindakan legal terhadap akun-akun palsu ini. Sebagai bentuk keperdulian kami terhadap customer-customer loyal kami. Bukti bahwa kami sangat menghargai semua customer kami. Dengan proses yang panjang dari laporan dan terima kasih dengan bantuan tim kepolisian akhirnya kami bisa membekuk salah satu pelaku,” lanjutnya.
Selain melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, Mitochiba juga memberikan himbauan kepada pelanggan agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian online, terutama saat ada penawaran diskon besar.
“Kami berharap customer kami bisa lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian online,” ucapnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menegaskan keseriusan mereka dalam penanganan kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini sudah dilakukan dengan serius, dan kami menjamin bahwa pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat,” jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Kasus ini ditindaklanjuti dengan pemberlakuan pasal 378 terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Dengan langkah ini, Mitochiba dan pihak berwenang berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan online tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka.