Koranindopos.com – JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi Akta Kelahiran bagi Bayi Baru Lahir (BBL) melalui aplikasi SATUSEHAT. Program tersebut diluncurkan pada Selasa (11/8/2026) dan memungkinkan orang tua menerima dokumen akta kelahiran secara digital setelah proses administrasi bayi terpenuhi.
Melalui sistem baru ini, data akta kelahiran akan dikirimkan kepada orang tua melalui email maupun WhatsApp. Dengan demikian, orang tua tidak perlu menunggu proses administrasi secara konvensional untuk mendapatkan dokumen kependudukan tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bayi yang sudah memiliki nama dapat langsung menerima akta kelahiran pada hari yang sama.
Program digitalisasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui integrasi data SATUSEHAT dengan data kependudukan.
“Nah, kali ini kita juga bekerja sama dengan Kemendagri, dengan Pak Tito, supaya mengintegrasikan data SATUSEHAT dengan data kependudukan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Digitalisasi akta kelahiran ini menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk membangun ekosistem data penduduk yang lebih terintegrasi.
Budi mengatakan, integrasi data tidak hanya dilakukan dengan Kemendagri. Pemerintah juga berencana menghubungkan data SATUSEHAT dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.
Di antaranya adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), serta BPJS.
“Nah data itu mau integrasikan lagi. Sehingga data Satu Sehat ini nanti benar-benar terintegrasi dengan data Kemensos, terintegrasi dengan data Kemendagri, terintegrasi dengan data Kementerian Agama, terintegrasi dengan data Kementerian Sosial dan BPJS,” kata Budi.
Menurutnya, integrasi tersebut diharapkan dapat membuat data penduduk lebih terpusat dan mempermudah pemanfaatan data untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Penerapan digitalisasi melalui SATUSEHAT juga tidak berhenti pada penerbitan akta kelahiran.
Pemerintah merencanakan sistem tersebut dapat mendukung proses administrasi kependudukan lainnya bagi bayi baru lahir, termasuk perubahan Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan integrasi berbagai data tersebut, proses administrasi bagi keluarga yang baru memiliki anggota keluarga baru diharapkan dapat menjadi lebih sederhana dan cepat.
Orang tua juga berpotensi tidak perlu melakukan berbagai proses administrasi secara terpisah karena informasi kelahiran dapat menjadi dasar untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan dan layanan lainnya.
Budi berharap digitalisasi Akta Kelahiran melalui SATUSEHAT dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya orang tua yang baru menyambut kelahiran anak.
Selain mempermudah proses administrasi, integrasi data juga diharapkan dapat membantu pemerintah memiliki data kelahiran yang lebih akurat dan terhubung dengan sistem pelayanan publik lainnya.
“Mudah-mudahan banyak manfaatnya dan bisa melihat bayi-bayi lahir,” pungkas Budi.
Dengan diluncurkannya layanan ini, pemerintah terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mengintegrasikan data kependudukan dengan berbagai layanan dasar masyarakat.(dhil/dtk)










