koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan Inpres No. 7 Tahun 2022, yang mengamanatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan dalam sektor publik.
Sejumlah pabrikan sepeda motor listrik telah memasuki pasar pemerintahan, namun merek Alva masih belum terlihat dalam e-katalog pemerintah. Chief Operating Officer Alva, Purbaja Pantja, mengungkapkan bahwa ada banyak peluang bagi Alva untuk menjual produk mereka kepada lembaga pemerintahan.
“Kami percaya bahwa ini akan terus jadi sumber kebutuhan untuk Alva,” ujar Purbaja di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Meski Alva belum sepenuhnya memasuki pasar pemerintahan, induk perusahaan mereka, Indika Energy, telah mengambil langkah awal melalui Kalista. Kalista menyediakan layanan untuk pasar fleet, memberikan solusi bagi perusahaan transportasi yang membutuhkan kendaraan listrik. Salah satu contoh konkret adalah kerja sama dengan DAMRI, di mana Kalista menyediakan 26 bus listrik.
“Kita bekerja sama dengan DAMRI, menyediakan 26 bus listrik. Itu salah satu contohnya ya, berarti ada kebutuhan. Mudah-mudahan Alva bisa masuk ke arah sana,” kata Purbaja.
Purbaja menambahkan bahwa Alva tengah mencari skema yang paling sesuai untuk memenuhi kebutuhan pemerintah. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan dalam menjual ke konsumen umum atau pemerintah, yang penting adalah menawarkan solusi yang tepat.
“Enggak bisa beli, ya sudah kita siapkan lembaga keuangan. Jadi solusi seperti ini yang perlu kita lakukan,” jelas Purbaja.
Dengan strategi ini, Alva berharap dapat segera merambah pasar pemerintahan, seiring dengan peningkatan permintaan akan kendaraan listrik yang efisien dan ramah lingkungan.