koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Netty menyoroti khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Minggu (4/8/2024).
Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan tentang ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum dalam PP tersebut.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” tanya politisi Fraksi PKS ini.
Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. “Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. “Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.
Netty berharap revisi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan menghindari kesalahpahaman yang bisa berakibat negatif. “Edukasi mengenai kesehatan reproduksi harus diberikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya agar dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
Kritik yang dilayangkan Netty Prasetiyani Aher ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak Indonesia, agar tetap terjaga moral dan etika dalam mengedukasi kesehatan reproduksi yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa. (hai)