Koranindopos.com – Jakarta. Pengusaha yang juga konten kreator, Jhon LBF mengumumkan penetapan status Arif Edison menjadi tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti atas kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hari ini ingin memberikan kabar mengenai laporan kami dimana tadi telah mendapatkan kabar bahwa saudara Arif Edison telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap pasal 310, 311 yang kami laporkan tanggal 21 Februari 2023 lalu,” ujar kuasa hukum John LBF, Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Menurut keterangan, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Arif Edison sejak 13 Oktober 2023. Dengan penetapan tersebut dapat dipastikab dalam waktu dekat Arif Edison akan diperiksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tanggal 13 Oktober kami baru mendapatkannya (surat) dan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, adapun ke depannya dari saudara Arif Edison akan dipanggil dari status terlapor menjadi tersangka,” ungkap Machi.
Dengan status tersangka Arif Edison, John LBF mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja secara presisi. Bagi Jhon penetapan tersebut menjadi kabar baik.
“Bersyukur kepada Allah SWT bahwa tanggal 17 Oktober saya ke Polda Metro Jaya untuk mendapat kabar baik penetapan tersangka Arif Edison,” kata John LBF.
Secara tegas Jhon LBF tidak akan membuka pintu damai. Ia justru ingin proses hukum ini terus berlanjut hingga ke meja hijau.
“Arif Edison, tidak ada kata perdamaian, tidak ada mediasi, tidak ada ampun buat kamu. Sampai dunia ini kiamat saya tidak akan pernah mengampuni kamu,” tegas Jhon LBF.
“Yang berhak menghukum kamu adalah hukum yang berlaku disini.
Jangan pernah ada dipikiran kamu untuk berdamai dengan saya, demi Allah demi Rasullah saya tidak akan damai buat kamu. Lanjutkan proses hukum ini sampai kamu dipenjara,” lanjut Jhon.
Kasus ini bermula ketika Arif Edison selaku kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana menyebut kalau Jhon LBF telah melakukan penggelapan.
Merasa telah difitnah dan nama baiknya telah dicemarkan dengan penyataan tersebut, Jhon LBF melaporkan Arif Edison.