koranindopos.com – Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, dengan tegas menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan harus menerima pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pernyataannya, Plt. Kepala Haryomo menegaskan bahwa pemindahan tersebut bukanlah sebuah paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban yang harus diterima. Hal ini didasarkan pada pernyataan dan perjanjian yang telah dibuat oleh para ASN tentang kesiapan mereka untuk ditugaskan di mana pun.
“Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh,” ujar Plt. Kepala Haryomo pada hari Selasa (19/3/24).
Menurut penjelasan Plt. Kepala Haryomo, prinsipnya adalah bahwa perpindahan instansi pusat ke IKN melibatkan perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN juga diharapkan untuk ikut pindah ke tempat kantor baru tersebut.
Proses pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan akan terus dilakukan selama dibutuhkan dan para ASN telah disiapkan untuk bekerja di IKN.
“Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu,” jelas Plt. Kepala Haryomo.
Dengan pernyataan tegas ini, Plt. Kepala BKN menggarisbawahi pentingnya kesiapan para ASN untuk beradaptasi dengan perubahan dan memastikan kelancaran proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara demi efisiensi dan optimalisasi kinerja instansi pemerintah di masa mendatang. (hai)