Koranindopos.com – JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. MML, pemilik percetakan “Mau Print” yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, kini melaporkan balik ketiga mantan karyawannya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh pihak pemilik percetakan pada Selasa (30/6/2026).
“Betul, informasi dari Kanit Jatanras yang menangani perkaranya begitu, ada pelaporan ke korban,” ujar Erlyn saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada tiga mantan karyawan yang sebelumnya melaporkan dugaan penyekapan, yakni TS (24), MRJ (20), dan AS (19).
Dalam laporannya, MML menuduh ketiga mantan karyawannya melakukan pencurian pelat besi milik perusahaan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp230 juta.
“Iya, atas tuduhan pelaku terhadap korban, pencurian itu sesuai rilis kemarin, pencurian senilai Rp230 juta,” kata Erlyn.
Ia menjelaskan laporan tersebut secara resmi diajukan oleh pemilik percetakan pada 30 Juni 2026 dan kini sedang diproses oleh penyidik.
Meski terdapat laporan balik terkait dugaan pencurian, kepolisian memastikan proses hukum atas kasus penyekapan terhadap ketiga karyawan tetap berjalan.
Menurut Erlyn, kedua perkara akan ditangani secara terpisah sesuai dengan laporan yang telah diterima penyidik.
“Ya tetap berjalan (kasus penyekapan). Sudah dilaporkan dan sudah berjalan juga,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada penghentian penyidikan terhadap salah satu perkara hanya karena muncul laporan baru dari pihak lain.
“Iya betul, sama-sama berjalan, barengan tetap dilanjutkan dua-duanya,” tambah Erlyn.
Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, penyidik kini menangani dua perkara secara bersamaan, yakni dugaan penyekapan terhadap karyawan serta dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pemilik percetakan.
Polisi menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan asas profesionalitas dan pembuktian berdasarkan hasil penyidikan.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan terhadap AS, TS, dan MRJ pada Jumat (26/6/2026).
Salah satu tersangka yang diamankan adalah MML (40), pemilik percetakan “Mau Print” yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa para korban tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Sementara itu, dengan munculnya laporan dugaan pencurian, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, guna memastikan setiap laporan ditangani secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(dhil)










