koranindopos.com – Jakarta. Pada tanggal 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Enam wilayah Kepolisian Daerah (Polda) dipilih sebagai lokasi uji coba kebijakan ini, demikian dilansir pada Minggu (3/3/24).
Kebijakan baru ini diawali dengan uji coba di enam wilayah Polda sebelum diterapkan secara nasional. Para pemohon SKCK di wilayah uji coba diharuskan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Berikut adalah daftar enam wilayah Polda yang menjadi lokasi uji coba kebijakan ini beserta kepolisian yang terlibat:
- Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji
- Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan
- Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan
- Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini
- Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
- Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas
Periode uji coba kebijakan ini berlangsung dari 1 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024. Namun demikian, bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, layanan tetap akan diberikan selama masa uji coba. Mereka juga dapat melakukan pendaftaran atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara bersamaan dengan pengurusan SKCK.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SKCK terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial. Uji coba ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara luas di seluruh Indonesia. (hai)