Jumat, 23 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Buntut Panjang Dari Kisruh Penetapan Tersangka Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri

Editor : Akula oleh Editor : Akula
13 Maret 2023
in Nasional, Peristiwa
0
PT Citra Lampia Mandiri
305
BAGIKAN
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri memang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 lalu. Namun penetapan tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan kriminalisasi pelanggaran UU Minerba ternyata berbuntut panjang.

Kasus ini sebenarnya bermula saat PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak Zainal Abidinsyah.

Saat itu kesepakatannya adalah peminjaman modal dengan opsi kompensasi pemberian saham.

Related articles

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

“Mulanya ada pemberian 2 juta dolar itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi,” ujar Sadrakh Seskoadi selaku Kuasa hukum Helmut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi, sehingga berujung pada gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Meski begitu, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan.

“Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di perjanjian accesoir-nya, itu tidak berubah,” jelas Sadrakh.

Jelas perjanjian accesoir yang disepakati tersebut akhirnya menimbulkan polemik tersendiri. Perjanjian tersebut ternyata memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi, yakni saham PT CLM.

IMG 20230307 WA0011 - Buntut Panjang Dari Kisruh Penetapan Tersangka Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri

Namun eksekusi yang dilakukan Senin 18 April 2022 silam tersebut ternyata belum terlaksana.

“Kenapa belum terlaksana? Karena ketika dilakukan eksekusi, juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya. Namun, berita acara itu dicantumkan eksekutor ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan RUPS,” ungkap Sadrakh.

Pada 13 September 2022, Ditjen AHU mengeluarkan pernyataan keputusan pemegang saham PT APMR. Terbitlah akta pengesahan dari AHU. Notaris pun mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.
AHU kembali menerbitkan pengesahan, sehingga memunculkan dua akte hanya dalam waktu tujuh jam. Akibatnya, lanjut Sadrakh, kliennya kehilangan komposisi saham juga posisi pada direksi. Sementara akta dari Helmut yang sudah didaftarkan terlebih dahulu, justru di-takedown.

“Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal,” tutur Rusdianto selaku kuasa hukm Helmut yang lain.

Untuk selanjutnya, pihak Helmut sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam. /Bay

Sebelumnya

42 Orang Dalam Pencarian Bencana Longsor Natuna

Selanjutnya

Kemendag & Pemkot Depok Berkolaborasi Perkuat Daya Saing & Kualitas Produk UMKM

TerkaitBerita

Bansos
Nasional

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

23 Januari 2026
Raja Charles
Nasional

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

23 Januari 2026
Tambang Ilegal
Nasional

Prabowo Klaim Penindakan Besar-besaran Korupsi dan Tambang Ilegal di Awal Pemerintahan

23 Januari 2026
Transformasi Digital
Nasional

Indonesia–India Perkuat Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital Inklusif

22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Recommended

agus

Majelis Hakim PN Mataram Vonis Agus 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

27 Mei 2025
Brankas Deli Solusi Keamanan Maksimal dan Terpercaya

Brankas Deli Solusi Keamanan Maksimal dan Terpercaya

24 Desember 2024

Popular Post

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • SPMB Tahap 2 dan Program PAPS Berjalan Bersamaan di SMK Negeri 4 Kota Bogor

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya