Koranindopos.com – Jakarta. Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri memang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 lalu. Namun penetapan tersangka Helmut Hermawan dalam kasus dugaan kriminalisasi pelanggaran UU Minerba ternyata berbuntut panjang.
Kasus ini sebenarnya bermula saat PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak Zainal Abidinsyah.
Saat itu kesepakatannya adalah peminjaman modal dengan opsi kompensasi pemberian saham.
“Mulanya ada pemberian 2 juta dolar itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi,” ujar Sadrakh Seskoadi selaku Kuasa hukum Helmut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi, sehingga berujung pada gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Meski begitu, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan.
“Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di perjanjian accesoir-nya, itu tidak berubah,” jelas Sadrakh.
Jelas perjanjian accesoir yang disepakati tersebut akhirnya menimbulkan polemik tersendiri. Perjanjian tersebut ternyata memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi, yakni saham PT CLM.

Namun eksekusi yang dilakukan Senin 18 April 2022 silam tersebut ternyata belum terlaksana.
“Kenapa belum terlaksana? Karena ketika dilakukan eksekusi, juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya. Namun, berita acara itu dicantumkan eksekutor ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan RUPS,” ungkap Sadrakh.
Pada 13 September 2022, Ditjen AHU mengeluarkan pernyataan keputusan pemegang saham PT APMR. Terbitlah akta pengesahan dari AHU. Notaris pun mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.
AHU kembali menerbitkan pengesahan, sehingga memunculkan dua akte hanya dalam waktu tujuh jam. Akibatnya, lanjut Sadrakh, kliennya kehilangan komposisi saham juga posisi pada direksi. Sementara akta dari Helmut yang sudah didaftarkan terlebih dahulu, justru di-takedown.
“Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal,” tutur Rusdianto selaku kuasa hukm Helmut yang lain.
Untuk selanjutnya, pihak Helmut sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam. /Bay








