koranindopos.com – Jakarta. Balik nama sertifikat tanah adalah proses mengubah kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru secara legal. Proses ini penting dilakukan agar hak kepemilikan sah di mata hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Berikut adalah cara dan syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui.
Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:
- Sertifikat Tanah Asli – Dokumen asli yang akan dibalik nama.
- Akta Jual Beli (AJB) – Jika transaksi dilakukan melalui jual beli, AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Fotokopi KTP dan KK Penjual serta Pembeli – Untuk verifikasi identitas kedua belah pihak.
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) – Untuk memastikan pajak tanah telah dibayarkan.
- Bukti Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – Diperlukan sebagai bukti pelunasan pajak yang dikenakan atas transaksi tanah.
- Bukti Pelunasan PPh (Pajak Penghasilan) Final – Jika transaksi dilakukan dalam bentuk jual beli.
- Surat Keterangan Waris (Jika Tanah Berasal dari Warisan) – Jika kepemilikan berpindah karena warisan, diperlukan surat keterangan waris dan akta wasiat (jika ada).
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah:Jika tanah diperoleh melalui jual beli, pemilik baru harus mengurus AJB di hadapan PPAT.
-
- PPAT akan memastikan dokumen dan pajak telah dibayarkan sebelum menerbitkan AJB.
- Pemohon membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pertanahan setempat.
- Mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah.i
Kantor Pertanahan akan memverifikasi keabsahan dokumen.Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, sertifikat tanah akan diproses untuk perubahan nama pemilikSetelah proses selesai, pemohon akan menerima sertif\ikat tanah dengan nama pemilik baru.Waktu penyelesaian biasanya sekitar 14 hingga 30 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.
- PPAT akan memastikan dokumen dan pajak telah dibayarkan sebelum menerbitkan AJB.
Biaya yang diperlukan dalam proses balik nama meliputi:
- Biaya administrasi di Kantor Pertanahan.
- Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga transaksi.
- Biaya Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk penjual sebesar 2,5% dari harga jual tanah.
Dengan memahami proses dan syarat balik nama sertifikat tanah, pemilik baru dapat memastikan kepemilikan tanah secara legal dan menghindari masalah hukum di masa depan. Jika masih ragu, pemilik dapat berkonsultasi langsung dengan PPAT atau Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(dhil)