koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat ketahanan keluarga melalui program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN). Program ini kini digelar langsung di lingkungan kampus, salah satunya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai bagian dari strategi jemput bola dalam membekali remaja menghadapi kehidupan berkeluarga.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa BRUN merupakan implementasi dari Asta Protas, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025. Melalui program ini, Kemenag ingin menanamkan kesadaran bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga kesiapan mental, emosional, spiritual, dan finansial.
“Membangun rumah tangga bukan sekadar ‘biar halal’, tapi juga bagian dari ibadah yang harus disiapkan dengan ilmu dan tanggung jawab,” ujar Zayadi di hadapan lebih dari 700 mahasiswa semester akhir UIN Bandung, Senin (11/11/2025).
Zayadi menegaskan, masa kuliah merupakan fase penting dalam pembentukan karakter dan arah hidup seseorang. Karena itu, mahasiswa perlu menggunakan waktu dengan bijak untuk belajar, mempersiapkan diri, dan merencanakan masa depan dengan matang.
“Perkawinan usia dini bisa menimbulkan berbagai masalah, baik bagi diri sendiri, orang tua, maupun calon generasi mendatang,” tegasnya.
Program BRUN juga menjadi bagian dari upaya Kemenag menekan angka perkawinan usia dini serta mendorong terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Diharapkan, bekal yang diperoleh mahasiswa dapat menjadi fondasi dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan generasi penerus yang tangguh.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor III UIN Sunan Gunung Djati, Husnul Qodim, serta Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas, Didik Darmanto. Dalam kesempatan itu, Didik menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai keagamaan dalam pembangunan nasional, termasuk dalam memperkuat ketahanan keluarga.
“Dalam RPJMN 2025–2029, kami memproyeksikan KUA sebagai simpul ekosistem pembangunan. Artinya, KUA menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat,” jelas Didik.
Bappenas, lanjut Didik, mendorong KUA untuk berperan aktif sebagai co-creator pembangunan, tidak hanya dalam urusan administrasi pernikahan, tetapi juga dalam bidang sosial dan ekonomi. Transformasi layanan KUA mencakup sembilan pilar strategis, dua di antaranya berfokus pada pemberdayaan ekonomi umat dan mitigasi konflik rumah tangga.
KUA didorong untuk mengadakan pelatihan kewirausahaan, membentuk koperasi syariah berbasis komunitas, serta berperan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menyalurkan zakat produktif. Selain itu, KUA juga berfungsi sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian konflik keluarga.
“KUA harus hadir sebagai pelayan publik yang tidak hanya mengurus pernikahan, tetapi juga membantu masyarakat menjaga keharmonisan rumah tangga,” imbuh Didik.
Melalui sinergi program BRUN dan Asta Protas, Kemenag berkomitmen melahirkan generasi muda yang siap lahir batin, berdaya secara ekonomi, dan tangguh dalam membangun keluarga. Program ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya masyarakat yang harmonis dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan nasional. (hai)










