Menurut Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya, penyelenggara acara tersebut telah meminta izin untuk melakukan kegiatan peringatan Isra Miraj dan tidak menggunakan atribut atau simbol organisasi terlarang di Indonesia. Sebelumnya, pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan acara yang diadakan HTI dengan berkedok perayaan Isra Mi’raj di TMII.
Dalam pengungkapan ini, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut, karena TMII telah mengajukan izin ke Polsek Cipayung dengan nama kegiatan Perayaan Isra Miraj. Surat yang diajukan pada pihak kepolisian dan Polsek Cipayung hanya bersifat pemberitahuan untuk perayaan Isra Miraj.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan memanggil para unsur terkait dalam kegiatan tersebut untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menciptakan ketertiban dan kejelasan terkait kegiatan yang dilaksanakan di TMII.
Diketahui bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan di Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan hukum HTI atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan tersebut oleh pemerintah, pada Juli 2017 lalu. Meskipun demikian, kegiatan peringatan Isra Miraj yang dilakukan di TMII tidak terkait dengan kegiatan HTI, seperti yang telah dipastikan oleh pihak kepolisian setempat.