Koranindopos.com – Jakarta. DJ Dominiq Key akhirnya melayangkan gugatan perdata terhadap produser dan sutradara Erwin Armada, buntut ajakan main film layar lebar dan web series tahun 2021 yang tak kunjung datang hingga kini.
Sebagai kuasa hukum Dominiq Key, Insank Nasruddin mengatakan kliennya sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tuntutan materil dan imateril.
“Ini ada dugaan wanprestasi yang membuat klien kami, Dominiq mengalami kerugian. Tuntutan kami ganti rugi sebesar Rp 10,5 miliar. Bukti semua kontrak dan percakapan antara Erwin dengan Dominiq,” jelas Insank Nasruddin saat jumpa pers di kantornya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Gugatan perdata tersebut Dominic tersebut atas dugaan wanprestasi. Dominic mengaku kesal usai somasi yang dilayangkannya sebanyak 2 kali tidak mendapat respon.
“Setelah dua tahun tidak ada buktinya dan cuma janji-janji doang, ya akhirnya saya ambil langkah hukum,” ujar Dominic Key.
Meski somasinya tidak digubris oleh Erwin Arnada, Dominiq tetap berusaha menagih janji yang tertuang dalam kontrak kerja yang sudah ditandatanginya untuk main film dan web series.
“Bahkan kontak saya semua di blok ketika saya tagih janji ajakan main film. Dia cuma balas tawaran itu masih ada sedang dirancang,” kata Dominiq Key.
“Tapi sampai sekarang engga ada tuh niat dia buat mewujudkan ajakannya ke saya buat main film,” lanjutnya.
Keluarnya angka 10,5 milyar setelah memperhitungkan kerugian materil dan imateril lantaran Dominiq dikontrak secara eksklusif yang artinya Dominiq tidak diperbolehkan untuk menerima pekerjaan lain.
Kontraknya eksklusif. Erwin minta Dominiq tidak ambil tawaran film apapun. Ya sudah, Dominiq ini tidak kerja sama sekali ditengah pandemi,” ungkap Insank Nasruddin.
“Kalau merasa tidak bersalah, silahkan datang ke Pengadilan saja. Kami punya bukti kuat atas gugatan dan tuntutan Dominiq,” sambungnya.
Gugatan dugaan wanprestasi terhadap Erwin Arnada ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor perkara 1014/Pdt.G/2023/PNJKT.SEL dan sidang perdananya dijadwalkan akan digelar pada 2 November 2023 mendatang.