Koranindopos.com – Jakarta. Pengusaha sekaligus caleg dari Partai Gerindra, David Hendradjid Rahardja melaporkan bank milik pemerintah ke Polda Metro Jaya, (8/5/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sudah diterima oleh dengan nomor perkara STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tapi, laporannya itu dialihkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, David Rahardja mengatakan, pelaporannya saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan ditemukan 2 alat bukti.
“Setahu saya dari laporan penyidik ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Telah ditemukan 2 bukti permulaan cukup dan kemarin telah dilakukan gelar perkara untuk naik tersangka,” jelas David Rahardja saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Karena kasus ini berkaitan dengan perbankan, maka pihak penyidik akan memintai keterangan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Namun ada beberapa temuan dari pengawas penyidik yaitu wajib dilengkapi SOP dari bank BRI dan pemeriksaan dari OJK,” kata David.
“Jadi setahu saya mungkin saat ini SOP BRI sudah didapat dari pihak BRI dan sekarang lagi mau dimintai keterangan OJK sebagai ahli,” lanjutnya.
David pun menceritakan awal mula dirinya alami dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal ketika David menjaminkan aset rumahnya ke bank pemerintah di Jakarta Pusat yang memiliki nilai sebesar Rp 8,5 miliar dan dicairkan untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.
Namun, usaha David tidak berjalan mulus setelah 1 tahun 3 bulan. David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank.
“Jelas dalam hal ini saya sangat dirugikan nama baik saya di perbankan seluruh Indonesia dirugikan, ter-blacklist secara sistem yanag mana kesalahan itu bukan saya yang buat tapi diduga karena kelalaian BRI dalam menjalankan SOP tidak dijalankan, tentang adanya wajib surat peringatan 1 sampai 3 disertai tanda terima,” ujar David.
“Tidak adanya penjelasan bahwa rumah kalau dilelang harus 5 kali gagal bayar, itu semua tidak dijelaskan di awal jadi kerugian saya selain nama baik tentu banyak proyek-proyek yang tadinya didanai oleh perbankan menjadi tidak bisa didanai sejak nama saya masuk daftar itu,” tambahnya.
Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain karena dinilai memiliki catatan buruk.