koranidopos.com – Jakarta, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti kebijakan pemerintah terkait penetapan harga beras berdasarkan sistem rayonisasi wilayah. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan harga dan bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin ketersediaan pangan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Firman, penerapan harga beras yang berbeda antarwilayah meski dengan kualitas yang sama menunjukkan adanya diskriminasi harga terhadap kebutuhan pokok masyarakat. “Kebijakan rayonisasi harga beras ini tidak adil. Masyarakat di wilayah berbeda membeli beras dengan kualitas sama tetapi harga berbeda. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi bahwa pangan harus tersedia oleh negara tanpa diskriminasi harga,” ujar Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam kebijakan subsidi dan pengaturan harga komoditas strategis. Ia menilai, jika harga bahan bakar minyak (BBM), solar, dan pupuk bisa disubsidi secara merata di seluruh Indonesia, maka seharusnya beras sebagai kebutuhan dasar rakyat juga mendapat perlakuan serupa.
“Kalau bensin, solar, dan pupuk bisa disubsidi dan harganya sama di seluruh Indonesia, mengapa beras justru tidak mendapat perlakuan yang sama? Di sinilah letak ketidakadilan kebijakan yang harus dievaluasi pemerintah,” tegasnya.
Firman mengingatkan bahwa pangan merupakan komponen strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan politik nasional. Ia menilai, kenaikan harga beras akibat kebijakan diskriminatif berpotensi memicu ketegangan ekonomi dan bahkan krisis multidimensi.
“Harga beras itu sangat sensitif. Kalau naik, efeknya bisa berantai. Persoalan ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi juga sosial bahkan politik. Karena itu, kebijakan harga pangan harus adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan rayonisasi harga beras. Ia menilai sistem tersebut tidak hanya gagal memenuhi rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah.
“Apakah sistem ini benar-benar efektif menjaga stabilitas harga pangan? Jika hasilnya justru membuat rakyat di satu daerah membeli beras lebih mahal dari daerah lain, maka jelas kebijakan ini tidak memenuhi prinsip keadilan yang dijamin konstitusi,” imbuhnya.
Firman menegaskan, negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin ketersediaan pangan dengan harga yang wajar dan merata. Ia mendorong pemerintah agar mengembalikan orientasi kebijakan pangan kepada prinsip kesejahteraan rakyat, bukan semata efisiensi pasar.
“Keadilan pangan adalah fondasi kedaulatan bangsa. Jangan sampai beras, yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari rakyat, justru menjadi simbol ketimpangan kebijakan negara,” pungkas Firman Soebagyo. (hai)














