koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyerahkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif sebagai pengganti Firli Bahuri yang resmi mundur pada Kamis (21/12/2023). Habiburokhman mengungkapkan keinginan tersebut untuk menghindari kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini.
“Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Menurut Undang-Undang KPK, mekanisme penunjukan ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Presiden akan memilih calon pimpinan KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019. Meskipun pada saat itu ada empat nama yang tidak berhasil menduduki kursi pimpinan KPK, Presiden tetap memiliki kewenangan untuk memilih di antara nama-nama tersebut.
Keempat nama yang masih tersisa dari seleksi 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata. Nama usulan Presiden akan menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, dan satu nama terpilih akan dilantik sebagai pimpinan KPK.
Habiburokhman juga menyatakan penghargaannya terhadap keputusan Firli yang memutuskan mundur dari Komisi Antirasuah. Baginya, langkah ini dapat memberikan keleluasaan kepada Firli untuk berkonsentrasi pada pembelaan dirinya dalam menghadapi proses hukum, sementara KPK sebagai institusi dapat beroperasi dengan lebih maksimal.
Sejak 26 November 2023, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri. Nawawi akan menduduki posisi tersebut sementara waktu hingga pemilihan pimpinan KPK definitif selesai.
Presiden Jokowi saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dan dijadwalkan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini. Pada Kamis (28/12/2023) malam, diantisipasi adanya penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri oleh Presiden Jokowi setelah Keputusan ini disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).