Kamis, 12 Maret 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

DPR : Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional Kuat

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
3 Januari 2026
in Nasional
0
pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqi.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menambahkan bahwa konstitusi tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Artikel Terkait

Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Segera Rampung

Kemenhut Melalui Ditjen Gakkumhut Lanjutkan Operasi Merah Putih 2026

Menaker Yassierli Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” katanya.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyinggung wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pengaturan mekanisme pilkada melalui DPRD dalam revisi undang-undang, Rifqi menyampaikan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menegaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah berada dalam rezim berbeda yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi yang juga merupakan Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta.

Ia membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya. (hai)

Topik: Pemilihan Kepala Daerah
Sebelumnya

Kemenkes: Influenza A(H3N2) Subclade K di Indonesia Masih Terkendali

Selanjutnya

Oppo Reno 15c Hadir sebagai Varian Ekonomis Reno 15, Ini Spesifikasinya

TerkaitBerita

Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Segera Rampung
Nasional

Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Segera Rampung

oleh Editor : Affandy
11 Maret 2026
Kemenhut Melalui Ditjen Gakkumhut Lanjutkan Operasi Merah Putih 2026
Nasional

Kemenhut Melalui Ditjen Gakkumhut Lanjutkan Operasi Merah Putih 2026

oleh Editor : Anggoro
10 Maret 2026
Menaker Yassierli Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI
Pendidikan

Menaker Yassierli Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

oleh Editor : Anggoro
10 Maret 2026
Komut Pertamina Tinjau SPBU Rest Area KM 57, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Mudik 2026
Nasional

Komut Pertamina Tinjau SPBU Rest Area KM 57, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Mudik 2026

oleh Editor : Affandy
10 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Epson Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Media, Diawali Olahraga Padel

Epson Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Media, Diawali Olahraga Padel

11 Maret 2026
Morazen

Menikmati Dua Wajah Yogyakarta dalam Satu Perjalanan

11 Maret 2026
Bebas Penjara, Olivia Nathania Kirim Surat Terbuka: Nama Baik Saya Sudah Rusak, Sulit Cari Kerja

Bebas Penjara, Olivia Nathania Kirim Surat Terbuka: Nama Baik Saya Sudah Rusak, Sulit Cari Kerja

11 Maret 2026
Terseret dalam Gugatan Rp 8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Tegaskan Tak Terlibat Masalah Olivia Nathania

Terseret dalam Gugatan Rp 8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Tegaskan Tak Terlibat Masalah Olivia Nathania

11 Maret 2026

Terpopuler

  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Honda X-Tracker 2026: Motor Bebek Trail Rp16 Jutaan dengan ABS yang Siap Taklukkan Segala Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tuntut Keadilan, Ratusan Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Geruduk Bareskrim Polri

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • RS EMC Grha Kedoya Kembangkan Diagnostik Presisi, Hadirkan Pakar Belanda untuk Bahas Teknologi PET/CT

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya