koranindopos.com – Jakarta. DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah rampung pada Agustus 2025. Regulasi ini dinilai mendesak untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola modern, serta peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyebut RUU tersebut penting untuk menyesuaikan kebijakan baru Arab Saudi, termasuk sistem syarikah, teknologi informasi, hingga pengelolaan transportasi dan akomodasi. “Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Regulasi harus menyesuaikan agar jamaah tidak terkendala di lapangan,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Achmad menambahkan, RUU ini juga akan memperkuat peran kelembagaan di bawah Kementerian Agama, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan pasal-pasal harus dirumuskan ketat agar fokus pada perlindungan jamaah dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian penyempurnaan regulasi. (hai)










