koranindopos.com – JAKARTA, Anggota Komisi VIII DPR RI Kiai Maman Imanul Haq menyampaikan persetujuannya terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025yang digelar di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Kiai Maman menekankan bahwa revisi UU ini menjadi langkah penting untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah demi kenyamanan serta kepuasan umat Islam Indonesia.
“Negara harus memberikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. Dengan adanya revisi ini, diharapkan setiap muslim Indonesia dapat menjalankan ibadah haji dan umrah dengan lebih tenang dan khusyuk,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Meskipun mendukung revisi tersebut, Kiai Maman menyoroti sejumlah isu krusial yang dinilai masih perlu perhatian khusus dalam implementasi undang-undang baru ini:
Ia menilai bahwa aspek perlindungan data pribadi dan keamanan siber belum diatur secara spesifik, sehingga berpotensi memunculkan tuntutan hukum lintas negara dan menurunkan reputasi Indonesia secara global.
Kiai Maman menilai kewenangan distribusi dan pengawasan Badan Penyelenggara Haji belum jelas. Fungsi-fungsi teknis seperti pengawasan PIHK/PPIU dan diplomasi kuota masih terpusat di Kementerian Agama, yang menurutnya bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi lamban.
“Tanpa penyelesaian yang efektif, konflik kelembagaan dapat mengancam efisiensi layanan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme istitha’ah atau kelayakan kesehatan jemaah haji yang belum memiliki parameter yang jelas. Hal ini dianggap dapat mengancam kuota haji Indonesia, karena Arab Saudi sangat menekankan standar kesehatan bagi calon jemaah.
“Tanpa transparansi data dan parameter kelayakan yang tegas, risiko pengurangan kuota akan selalu ada,” tegasnya.
Skema perlindungan konsumen untuk umrah mandiri juga dinilai masih lemah. Meski persyaratan visa telah diatur, tidak tersedia mekanisme penyelesaian sengketa atau jaminan perlindungan hukum jika terjadi kegagalan keberangkatan atau penipuan.
Di akhir pernyataannya, Kiai Maman berharap bahwa penyempurnaan regulasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dikelola secara profesional dan transparan.
“Penyempurnaan ini harus mampu menjawab harapan umat Islam Indonesia dan menjadikan ibadah haji dan umrah sebagai prioritas yang terkelola dengan baik oleh negara,” pungkasnya. (hai)










