Koranindopos.com – Jakarta. Klinik kecantikan milik dr. Richard Lee tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa produk perawatan kulit dan wajah yang mereka jual berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Dugaan ini pertama kali disampaikan oleh Badan Pengawas Independen Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), yang menemukan sejumlah kejanggalan terkait produk kecantikan di klinik tersebut.
Sekretaris Jenderal BPI KPNPA, Eko Supahwono, mengungkapkan bahwa kekhawatiran mereka bermula dari pemberitaan mengenai salah satu produk kecantikan yang dijual di klinik milik dr. Richard Lee. Produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan, BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pengawasan peredaran produk tersebut.
“Kami ingin memberikan informasi terkait perkembangan laporan aduan yang kami ajukan ke Bareskrim. Sebelum laporan itu dibuat, kami telah melakukan kajian mendalam terhadap pemberitaan online,” jelas Eko saat konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2024).
Menurut laporan yang beredar, BPOM telah menyita sebanyak 2.475 produk perawatan kulit dengan label biru yang dianggap berbahaya. Produk-produk ini diduga kuat berasal dari Athena Group, yang merupakan bagian dari lini bisnis klinik kecantikan milik dr. Richard Lee.
Selain itu, Eko juga menyoroti produk perawatan wajah yang menggunakan jarum suntik sebagai metode aplikasinya. Kekhawatiran utama terletak pada potensi penyalahgunaan jarum suntik tersebut.
“Jika melihat dari pemberitaan yang ada, produk berbahaya yang disorot adalah produk dengan bahan utama salmon, yang diaplikasikan menggunakan jarum suntik. Pertanyaan besarnya adalah, apakah produk ini dapat diperjualbelikan secara bebas? Dan bagaimana kontrol terhadap penggunaan jarum suntik ini? Jangan sampai jarum suntik bekas dipakai ulang dan disalahgunakan,” ujar Eko.
BPI KPNPA juga mendapatkan informasi bahwa ada seorang artis yang mengalami masalah pada wajahnya akibat penggunaan produk kecantikan tersebut.
“Hingga saat ini, kami menerima kabar bahwa ada seorang artis yang mengeluh wajahnya memerah setelah menggunakan produk tersebut. Namun, laporan resmi belum kami terima,” katanya.
BPI KPNPA berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi industri kecantikan di Indonesia, sehingga di masa mendatang, produk-produk kecantikan yang dijual kepada masyarakat bebas dari bahan berbahaya dan aman untuk digunakan.
“Dari kasus ini, kami berharap ke depannya produk kecantikan yang beredar di masyarakat benar-benar bebas dari bahan berbahaya,” tandas Eko.