Koranindopos.com – Jakarta. Rumah tangga pengacara cantik, Margaretha Elfrida Sihombing yang berujung pada kasus pidana menemui titik akhir. Polisi mengehentikan penyidikan atas perkara tindak pidana dugaan penganiayaan dengan pelapor IRR.
THBS selaku tim kuasa hukum Margaretha yang diketua Happy SP Sihombing SH MH, mengungkapkan penyebab dihentikannya penyidikan kasus tersebut. “Tidak cukup bukti,” ujar Happy kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/8).
Lebih lanjut THBS mengatakan, penghentian penyidikan tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat bernomor B/6087/S.10/VII/2022/RES JP.
“Klien kami tidak ingin nama baiknya rusak dengan pemberitaan yang selama ini beredar,” ujar Happy.
“Surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Gunarto,” lanjut Happy.
Saat ini Margarerha sedang dalam proses perceraian. Sebelumnya, Etha-sapaan Margaretha, tidak dapat bertemu dengan anak-anaknya yang saat itu bersama mertuanya.
Bahkan, Etha dilaporkan oleh mertuanya atas dugaan penganiayaan yang terjadi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2020.
Namun Etha membantah kabar tersebut. Menurutnya, Dia mengaku bahwa justru dirinya yang mengalami tindak kekerasan dari sang mertua. Beberapa bagian tubuhnya lebam.
“Kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan, bahkan saya juga dihalangi untuk bertemu anak-anak saya,” pungkas Etha.
Happy SP Sihomhing SH MH, menambahkan, jika masih ada pemberitaan tentang Etha dengan narasi yang tidak benar dan ada unsur pencemaran nama baik akan dilaporkan kepihak berwajib.(AL)