Koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Ekonomi Kreatif menekankan akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para kreator konten di Indonesia. Pasalnya, para pembuat konten digital ini belakangan dinilai telah memberikan kontribusi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sehingga perlu mendapat perlindungan dan sistem pengelolaan yang lebih baik.
Maka dari itu, Kementerian Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan 13 Nadi Group menghadirkan program “Content Next Level” kepada 1.001 kreator konten dari berbagai daerah di Indonesia. Selain perlindungan kekayaan intelektual (KI), program ini juga digagas untuk memberikan apresiasi kepada kreator konten yang konsisten membuat konten bermuatan positif sekaligys inspiratif untuk generasi muda.
“Industri kreator konten telah menjadi sub-sektor ekonomi kreatif baru yang diharapkan bisa berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target PDB 8,37% pada tahun 2029. Oleh karena itu Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendorong dan mengupayakan program-program yang bisa membantu kreator konten Indonesia bertumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam mengatakan jika salah satu persoalan mendasar dalam industri kreator konten adalah rendahnya pembagian penghasilan atau revenue dan biaya yang harus dibayar pengiklan.
Menurutnya, meski kreator konten memiliki jutaan pengikut dan menghasilkan miliaran tampilan dari kontennya, namun banyak dari mereka yang kesulitan memperoleh pendapatan yang adil. Selain itu, banyaknya praktek pengunggahan ulang atau re-upload oleh pihak lain tanpa izin yang termasuk pelanggaran hak cipta menjadi kendala yang tak kalah besar di platform seperti YouTube.
Maka dari itu, Neil menegaskan perlunya perlindungan kekayaan intelektual agar dapat memberi manfaat signifikan bagi para kreator. Dengan perlindungan memadai, kreator dapat meningkatkan RPM secara manual tanpa melanggar kebijakan platform.
Selain itu perlindungan KI juga bisa memberikan kontrol yang lebih besar kepada kreator atas konten yang diunggah ulang. Dengan kendali atas content re-upload, kreator bisa memonetisasi konten yang diunggah ulang pihak lain atau melakukan take down content bila diperlukan.
“Program Content Next Level tidak hanya sekadar melindungi hak cipta kreator, tapi juga memastikan mereka semua menerima pendapatan yang lebih adil dan semestinya dari karya yang telah mereka hasilkan,” katanya.
Sementara itu, 13 Nadi Group sebagai multi channel networking mengaku siap berkolaborasi dan berperan aktif membantu para kreator konten di Indonesia di berbagai aspek pengelolaan dan pendampingan konten kreatif digital.
Berawal pada 2019 sebagai label musik digital, 13 Nadi kini telah berevolusi menjadi digital content creator partner. Evolusi ini tak lepas dari temuan yang kerap didapatkan, bahwa banyak talenta-talenta kreator konten yang punya potensi dan kualitas tapi masih terkendala hal teknis seperti pengelolaan dan produksi konten, promosi dan marketing, akses permodalan, monetisasi, dan lain sebagainya.
“13 Nadi Group akan fokus pada pendampingan para kreator konten dan pengelolaan konten kreatif yang mereka miliki. Memastikan agar perlindungan kekayaan intelektual ini bisa menjadi modal agar channel yang mereka miliki terus bertumbuh. Harapannya semakin banyak kreator konten yang memanfaatkan program ini dengan bergabung di www.1001kreatorkonten.id,” ujar Sugio Wibowo, Perwakilan 13 Nadi Group.
Selain perlindungan KI, Kementerian Ekonomi Kreatif juga memberikan penghargaan serta apresiasi kepada para kreator konten yang dinilai konsisten memproduksi konten-konten digital bermuatan positif dan edukatif. Penghargaan ini diberikan kepada lima kreator konten yang mewakili asal daerah atau demografis yang berbeda-beda di Indonesia dan memiliki segmen konten niche yang beragam. Mereka adalah Leika Garudita, Alfarid Ramadani (Omped Visual), Yudist Ardhana, Brando Franco Windah (Windah Basudara), Zuniyati (Zuni and Family) dan Ketut Yoga Yudistira (Kok Bisa).
“Sebagai kreator konten, saya sangat mengapresiasi program Content Next Level. Dari sini saya mendapat edukasi dan disadarkan tentang bagaimana mengelola aset digital dengan lebih baik lagi. Harapannya tentu kita ingin program ini dan perlindungan kekayaan intelektual bisa merambah lebih banyak lagi kreator konten Indonesia lainnya,” ujar Brando Franco Windah.








