Koranindopos.com – Jakarta. Maraknya pembahasan soal hak royalti belakangan ini, bahkan sampai ke meja hijau, Koordinator Utama Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Handry Noya, angkat bicara. Handy menegaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (LMK WAMI) wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam penghimpunan royalti, khususnya di sektor digital.
Dalam era digitalisasi industri musik yang semakin berkembang pesat, ia mengingatkan pentingnya koordinasi yang kuat agar sistem royalti tetap adil, transparan, dan legal.
“Semua, termasuk LMK WAMI, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan LMKN dalam penghimpunan royalti digital. Tidak ada lembaga yang boleh berjalan sendiri atau membuat aturan sendiri,” ujar Handry dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Handry di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola royalti musik digital di Indonesia. Banyak pihak menilai sistem pengawasan terhadap penghimpunan royalti digital masih perlu diperkuat demi melindungi hak para pencipta lagu, penyanyi, dan pemegang hak cipta.
Handry menekankan bahwa penghimpunan royalti dari berbagai platform digital, seperti layanan streaming musik dan media sosial, harus mengikuti jalur resmi yang telah diatur. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak oleh LMK manapun, termasuk LMK WAMI.
“Semua harus melalui satu pintu di bawah koordinasi Pelaksana Harian LMKN. Hanya LMKN yang berwenang menghimpun royalti, baik dari pencipta atau pemilik hak yang menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota LMK manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut Handry menambahkan, sistem satu pintu ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan cara ini, LMKN dapat menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penghimpunan royalti yang dilakukan oleh LMK-LMK di Indonesia.
Sebagai regulator, LMKN memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran yang merugikan para pemilik hak. Handry pun menegaskan bahwa LMKN akan bertindak tegas jika menemukan pelanggaran dalam proses penghimpunan royalti, termasuk yang dilakukan oleh LMK WAMI.
“LMKN adalah regulator dalam sistem ini. WAMI sebagai LMK harus tunduk dan mengikuti mekanisme yang sudah disepakati bersama. Kami ingin memastikan ekosistem musik Indonesia berjalan sehat, profesional, dan taat hukum,” tegas Handry.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam sistem manajemen kolektif wajib menjalankan prinsip akuntabilitas agar para pemilik hak mendapatkan hak mereka secara adil dan proporsional.
Dengan dominasi platform digital sebagai media konsumsi musik saat ini, Handry memandang bahwa regulasi dan pengawasan harus semakin diperkuat. LMKN sebagai lembaga yang diamanahkan oleh negara, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga integritas sistem royalti agar industri musik nasional tumbuh dengan sehat dan kompetitif.
Melalui penegasan ini, Handry berharap seluruh LMK, termasuk WAMI, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjalankan tanggung jawabnya dengan profesional. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk memperbaiki tata kelola royalti digital secara menyeluruh.
Dengan begitu, seluruh pencipta karya dan pemilik hak cipta musik di Indonesia dapat menikmati hasil dari karya mereka secara layak. LMKN akan terus memastikan bahwa ekosistem musik Indonesia berkembang dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam penghimpunan royalti digital.










