Koranindopos.com – Jakarta. Penasihat Hukum Hanif Wicaksono menjemput kliennya dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis,(14/03/24) setelah pembacaan Putusan Sela pada tanggal 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan membebaskan Hanif dari tahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Chair, salah satu Penasihat Hukum Hanif, yang mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak dalam memastikan keadilan dan menghormati hak asasi manusia.
“Langkah penting dalam memastikan keadilan dan menghormati hak asasi manusia, Kami tim Penasihat Hukum sangat bersyukur atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak yang telah berjuang untuk kebebasannya,” kata Ahmad Chair, Penasihat Hukum Hanif dalam keterangan resminya.
Proses hukum Hanif Wicaksono berlanjut setelah mengajukan Nota Keberatan pada 27 Februari 2024. Dan pada tanggal 13 Maret 2024, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan Sela yang menetapkan tiga poin penting:
1. Menerima keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.
2. Membatalkan surat Dakwaan Penuntut Umum.
3. Memerintahkan pembebasan Hanif Wicaksono dari tahanan setelah pembacaan putusan.
Tim Penasihat Hukum, yang terdiri dari Ahmad Chair, John Harrys Gultom, Barry F Siregar, dan Rachmat Isra, menunjukkan kerja keras mereka dalam menghadapi proses hukum ini. Hasilnya, semua tuduhan terhadap Hanif Wicaksono dapat terbantahkan, sehingga memungkinkan pembebasannya.
Ahmad Chair juga menekankan bahwa tim hukum akan fokus pada pemenuhan syarat administrasi untuk memastikan pembebasan klien mereka sesuai dengan Putusan Sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam menjalankan Putusan Sela tersebut, untuk saat ini kami selaku tim kuasa hukum akan fokus terhadap pemenuhan syarat administrasi dalam membebaskan klien kami,” pungkas Ahmad Chair.