koranindopos.com – Jakarta. Puasa sunnah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Dalam berbagai hadits, Rasulullah SAW disebutkan pernah menjalani puasa sunnah pada hari Sabtu dan Minggu. Lantas, bagaimana hukum puasa sunnah pada kedua hari tersebut?
Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai hukum puasa sunnah pada hari Sabtu. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa di hari Sabtu hukumnya makruh jika dilakukan secara khusus tanpa mengiringinya dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali dalam puasa yang diwajibkan atas kalian. Jika seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah ia mengunyahnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Namun, hadits ini diperselisihkan oleh sebagian ulama terkait tingkat keabsahannya. Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa puasa sunnah di hari Sabtu tetap dibolehkan selama tidak diniatkan secara khusus hanya untuk hari itu saja, melainkan dikombinasikan dengan hari lainnya, seperti Jumat atau Minggu.
Selain itu, hadits dari Aisyah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjalankan puasa sunnah pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin dalam satu bulan, kemudian pada bulan berikutnya beliau berpuasa di hari Selasa, Rabu, dan Kamis (HR Tirmidzi). Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak melarang puasa di hari Sabtu jika dilakukan dalam rangka ibadah sunnah yang tidak dikhususkan untuk hari tersebut saja.
Tidak terdapat larangan khusus mengenai puasa sunnah pada hari Minggu dalam hadits-hadits Nabi SAW. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa puasa sunnah di hari Minggu hukumnya boleh dan dianjurkan jika dilakukan dalam rangka meniru kebiasaan Rasulullah SAW yang sering berpuasa pada hari-hari tertentu secara bergantian.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW sering kali mengatur pola puasanya dalam satu bulan. Jika di satu bulan beliau berpuasa pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin, maka pada bulan berikutnya beliau mengganti harinya dengan Selasa, Rabu, dan Kamis.(dhil)