Koranindopos.com – Jakarta. Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, itulah pribahasa yang tepat disematkan kepada Muhammad Hanif Wicaksono. Pasalnya, setelah mengetahui dugaan perselingkuhan sang istri dengan seorang pengusaha yang diduga bernama Mardigu Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu, ia justru dilaporkan dan harus mendekam di penjara.
Hanif dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana UU ITE penyebaran identitas pribadi. Ia pun merasa dirinya telah dikriminalisasi.
“Saya Hanif Wicaksono berperkara dengan Mardigu Wowiek Prasantyo alias bosman Mardigu Sontoloyo. Bahwa, ada dugaan kriminalisasi terhadap saya,” kata Hanif usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2023).
“Terkait Mardigu ada dugaan perselingkuhan dan perzinaan, karena mereka sebenarnya sudah digrebek sebanyak 2 kali,” lanjutnya.
Terkait penggrebekan, Hanif menjelaskan kalau Mardigu sudah 2 kali digrebek saat berduaan dengan istri Hanif.
“Yang pertama Wowiek ini sudah digrebek oleh istrinya sendiri, yang itu menyebabkan perceraian dari sisi Wowiek dan dari sisi saya. Perceraian dari sisi saya belum Inkracht,” ungkapnya.
Saat Hanif berada dipenjara pun, Mardigu kedapatan berada dirumah istri Hanif, Dezta hingga larut malam hingga anak Hanif laporan ke Ketua RT setempat.
“Kejadiannya sekitar 2 minggu lalu, silakan diklarifikasi kepada kepala RT, kemudian kepada kapospol Bintaro sektor 2 ada juga kepala komplek saya,” ucap Hanif.
Terkait perkara yang membawa Hanif harus merasakan dinginnya ubin penjara, hari ini merupakan sidang perdananya. Namun, karena majelis hakim ada kegiatan lain, sidang yang harusnya membacakan dakwaan terhadap Hanif harus ditunda hingga tanggal 19 Februari mendatang.
“Terkait sidang hari ini yang agendanya pembacaan dakwaan ditunda, karena hakimnya berhalangan. Mungkin nanti setelah tanggal 19 baru bisa kita tanggapi isi dakwaan dari JPU,” imbuh Ahmad Chair SH, kuasa hukum Hanif.
“Kasus ini awalnya dugaannya ada perselingkuhan, makanya nanti harapkan kita setelah sidang berjalan kita akan bongkar semuanya,” timpal Dhani Perwira SH, memungkasi.