koranindopos.com – Jakarta. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dipenuhi pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab (Hambali, Hanafi, Maliki, dan Syafi’i) mengenai waktu pembayarannya. Berikut penjelasan mengenai kapan zakat fitrah harus dibayar menurut empat mazhab tersebut:
1. Mazhab Hambali
Menurut mazhab Hambali, waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari terbenamnya matahari pada malam hari terakhir Ramadan dan berakhir sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini berarti zakat fitrah harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah dapat dibayar sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, waktu pembayarannya lebih fleksibel dan dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan.
3. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga memiliki pandangan yang mirip dengan mazhab Hambali. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayar sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, mereka mengizinkan pembayaran zakat fitrah dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri untuk memudahkan proses distribusi kepada yang berhak.
4. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memandang bahwa waktu pembayaran zakat fitrah dimulai pada malam hari terakhir Ramadan setelah terbenamnya matahari. Namun, mereka memberikan waktu hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab, inti dari kewajiban zakat fitrah tetap sama, yaitu membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan, terutama dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk mengikuti tuntunan mazhab yang mereka yakini dan membayar zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan keyakinan mereka.
Dengan pemahaman mengenai waktu pembayaran zakat fitrah menurut empat mazhab ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban agamanya dengan lebih baik dan tepat waktu. (ana)