koranindopos.com – Jakarta. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap mahasiswi dan dosen tengah menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan dalam sebuah grup yang berisi konten bernuansa seksual dan dinilai merendahkan korban.
Kasus ini viral di media sosial dan memicu kecaman luas. Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia melalui Dekan Fakultas Hukum merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026. Dalam pernyataannya, fakultas menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelecehan.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diunggah melalui akun media sosial fakultas.
Saat ini, UI tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI. Penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi pihak terdampak.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses yang berjalan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak universitas tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, UI juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dari sisi hukum, pakar pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa tindakan yang dilakukan dalam grup percakapan tetap dapat dijerat pidana. Ia menegaskan bahwa ruang percakapan yang melibatkan lebih dari beberapa orang sudah termasuk ruang publik dalam konteks hukum.
“Sekalipun bercanda, itu sudah memenuhi unsur delik karena perbuatannya nyata,” ujarnya.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya kesadaran etika dan hukum di lingkungan akademik, terutama di institusi pendidikan hukum. Publik kini menunggu hasil investigasi serta langkah tegas yang akan diambil oleh pihak universitas terhadap para terduga pelaku.(dhil)










