koranindopos.com – Jakarta. Kasus penganiayaan yang melibatkan lima warga negara asing (WNA) terhadap empat sekuriti Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, kini ditangani oleh Polda Bali. Insiden ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) dan awalnya dilaporkan ke Polsek Kuta Utara sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini berada di bawah kewenangan Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Polda Bali yang menangani sekarang. Karena saling lapor itu maka diambil alih Polda Bali,” ujar Kombes Ariasandy saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).
Penganiayaan ini bermula ketika lima bule terlibat insiden dengan pihak sekuriti Finns Beach Club. Kejadian ini berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan empat sekuriti mengalami luka-luka. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak sekuriti pun melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta Utara.
Namun, dalam perkembangan terbaru, lima bule tersebut juga melaporkan kasus ini ke Polres Badung. Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, Polda Bali mengambil alih penanganan kasus guna memastikan penyelidikan yang lebih objektif dan transparan.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih rinci. Pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para pelaku.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum bagi siapa saja, termasuk WNA yang berkunjung atau tinggal di Indonesia. Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat Finns Beach Club merupakan salah satu destinasi wisata populer di Bali.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari pihak berwenang. Polda Bali memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dhil)















