koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut, terutama setelah seorang warga negara China ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas,” ujar Abdullah, Selasa (9/12/2025).
Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Lin Jing Zhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kasus ini mencuat setelah otoritas Amerika Serikat menemukan kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku asal Indonesia, yang kemudian menuntun penyidik pada dugaan adanya paparan radioaktif di kawasan industri tersebut.
Abdullah meminta aparat hukum menggali dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.
“Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Satgas bersama Kementerian Lingkungan Hidup menemukan dugaan pelanggaran lain dalam pengelolaan limbah industri. Limbah berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ditemukan disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan yang benar, tanpa pengangkutan oleh pihak ketiga yang berizin. Bahkan, limbah tersebut diduga telah dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande.
Atas perbuatannya, Lin Jing Zhang dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, baik kepada individu maupun korporasi.
“Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras,” ujarnya.
Ia mendorong aparat menerapkan sanksi maksimal, mulai dari pidana penjara, denda besar, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu menekankan bahwa kasus Cs-137 tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga keselamatan publik.
“Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan dapat menimbulkan risiko jangka panjang. Ini menyentuh langsung aspek keselamatan rakyat. Pemerintah dan aparat harus memastikan tidak ada lagi kelalaian seperti ini,” tegasnya.
Abdullah juga meminta adanya transparansi dalam proses penyidikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menilai pengungkapan alur perpindahan material radioaktif harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Abdullah mendesak pemerintah memperkuat sistem pengawasan radioaktif di titik-titik rawan seperti pelabuhan, depo logistik, kawasan industri, dan fasilitas scrap metal. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kepolisian, BAPETEN, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab aparat kepada publik. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor sampai bahan itu diproses,” pungkas Abdullah.
Kasus Cs-137 di Cikande menjadi peringatan keras bahwa kelalaian dalam pengelolaan bahan radioaktif berpotensi menimbulkan ancaman besar terhadap kesehatan, lingkungan, dan reputasi industri nasional di mata dunia. (hai)










