koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan kebijakan baru untuk mabit di Muzdalifah dengan skema murur dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Kebijakan ini disambut baik oleh jemaah haji Indonesia, yang menunjukkan antusiasme tinggi dengan banyaknya pendaftaran untuk mengikuti skema tersebut.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak jemaah telah mendaftar di masing-masing pimpinan kloter. “Sampai sekarang sudah ada 32.554 atau sekitar 60 persen dari target jemaah murur yang mendaftar,” ujar Subhan Cholid di Kantor Daker Makkah, Minggu (9/6/2024).
Apa Itu Skema Murur?
Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah. Dalam skema ini, jemaah tidak turun dari kendaraan saat melewati Muzdalifah, tetapi tetap berada di atas bus yang langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
Kriteria Prioritas Jemaah Murur
Subhan menjelaskan bahwa skema murur diprioritaskan bagi jemaah yang telah memenuhi empat kriteria:
- Jemaah dengan risiko tinggi secara medis
- Lansia
- Disabilitas
- Para pendamping jemaah (risti, lansia, dan disabilitas).
Namun, ia menambahkan bahwa jemaah di luar empat kriteria tersebut tetap bisa mendaftar selama kuota masih tersedia.
Sebelum implementasi skema murur, Kemenag telah melakukan sosialisasi kepada jemaah. Petugas kloter kemudian mendata jemaah haji yang akan ikut sesuai dengan kriteria dan jumlah yang telah ditentukan. Laporan tersebut dibuat berbasis kloter dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Sektor. Data dari sektor akan dihimpun oleh petugas Daker Makkah.
Antusiasme yang tinggi dari jemaah menunjukkan bahwa kebijakan ini diterima dengan baik dan dianggap mempermudah pelaksanaan ibadah haji, terutama bagi mereka yang memerlukan perlakuan khusus. Diharapkan, dengan skema murur ini, pelaksanaan mabit di Muzdalifah dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kenyamanan bagi para jemaah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan skema ini, diharapkan kualitas pelayanan haji Indonesia dapat terus ditingkatkan. (hai)