koranindopos.com – Jakara. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama mengumumkan keputusan untuk mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. “Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. “Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.
Keputusan Ditjen Bimas Islam ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pernikahan yang sehat dan berkelanjutan serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pernikahan dan keluarga kepada calon pasangan. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, ketahanan keluarga di Indonesia dapat semakin diperkuat dan kesejahteraan keluarga meningkat secara signifikan. (hai)