koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri akan dicairkan secara penuh tanpa potongan pada tahun 2025. Pajak Penghasilan (PPh) atas THR tersebut juga akan ditanggung oleh pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa komponen yang dibayarkan dalam THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan pegawai pada Februari 2025.
“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%, dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri. Ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi para penerima dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun dengan rincian:
- Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri (sekitar 2 juta orang).
- Rp 12,4 triliun untuk pensiunan (sekitar 3,6 juta orang).
- Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran THR telah disiapkan dengan baik dan akan disalurkan tepat waktu sesuai jadwal. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan dampak positif bagi perekonomian menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan pencairan penuh tanpa potongan, ASN dan anggota TNI/Polri dapat menikmati hak mereka secara utuh, yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.(dhil)