koranindopos.com – Jakarta, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Arif Rahman Hakim, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai jam operasional warung Madura. Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/4/2024), Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
“Perda tersebut mengatur jam operasional bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket. Tidak ada larangan khusus terhadap warung Madura,” kata Arif Rahman Hakim.
Arif Rahman Hakim juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang diperbincangkan di masyarakat. Dia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan terus mengevaluasi kebijakan daerah yang dinilai kontraproduktif bagi UMKM.
“Dalam prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Kami akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif dan mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM,” tegasnya.
Arif Rahman Hakim juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 yang memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Layanan ini meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum bagi pelaku UMKM yang merasa dirugikan.
“Dengan layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut, kami berkomitmen untuk melindungi dan mendukung para pelaku UMKM,” tambah Arif Rahman Hakim.
Demikian klarifikasi dari KemenKopUKM terkait isu larangan jam operasional warung Madura, diharapkan dapat menjernihkan pemahaman masyarakat tentang kebijakan yang sedang berkembang terkait usaha kecil dan menengah. (hai/infopublik)