koranindopos.com – Jakarta.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) akan meluncurkan program studi (prodi) Analis Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Prodi ini diharapkan dapat mencetak lulusan yang memiliki pemahaman dan kemampuan dalam mengkaji serta meneliti isu-isu di bidang kekayaan intelektual (KI).
Poltekpin sendiri merupakan hasil penggabungan dari dua sekolah kedinasan, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen dan operasional pendidikan di lingkungan Kemenkum.
Selain jurusan yang berfokus pada pemasyarakatan dan imigrasi, Poltekpin juga menghadirkan prodi baru, salah satunya Analis Kekayaan Intelektual (AnKI). Program studi ini mencakup berbagai aspek terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), manajemen ekosistem KI, pemanfaatan, serta peran kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi nasional.
Prodi AnKI dirancang dengan kurikulum yang komprehensif untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi yang relevan di bidang KI. Berikut rincian komposisi mata kuliahnya:
- 120 SKS mata kuliah program studi (MKPS)
- 20 SKS mata kuliah dasar dan umum (MKDU)
- 6 SKS untuk tugas akhir
Lulusan program ini akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H) dan diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan serta perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Prodi AnKI direncanakan mulai menerima mahasiswa baru pada Agustus atau September 2025. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, program ini akan membuka kuota untuk 60 mahasiswa pada angkatan pertama.
“Ditargetkan tahun ini pada bulan ke-8 atau ke-9 prodi AnKI dapat melakukan pembukaan angkatan pertama,” ujar Razilu.
Untuk menunjang proses pembelajaran, tenaga pengajar prodi AnKI akan diambil dari perwakilan berbagai unit kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jabatan fungsional dosen akan disesuaikan melalui mekanisme inpassing sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peluncuran prodi Analis Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan profesional di bidang hukum mengenai pentingnya perlindungan KI. Dengan adanya lulusan yang kompeten, ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia diharapkan dapat semakin berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(dhil)








