koranindopos.com – Sulawesi Tenggara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp306,4 miliar. Dalam sebuah jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 April 2024, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama dengan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah, mengungkapkan keberhasilan operasi yang melibatkan dua Target Operasi di Sulawesi Tenggara.
Menurut Menteri AHY, dua Target Operasi tersebut telah mencapai status P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang. “Dari operasi ini, kita memiliki pembelajaran penting. Walaupun korban sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, tetap saja mafia tanah bisa merampas tanah miliknya,” ungkap Menteri AHY.
Lebih lanjut, Menteri AHY menjelaskan bahwa total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi mencapai 40 hektare, dengan nilai total mencapai Rp306,4 miliar. Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.
“Masyarakat yang berani melaporkan kejahatan mafia tanah ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang sangat besar. Tindakan para tersangka mafia tanah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Kementerian dan Polda dalam pemberantasan mafia tanah berjalan baik. “Kami akan terus meningkatkan tugas-tugas penanganan mafia tanah,” janjinya.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Staf Ahli dan Staf Khusus; Direktur Pencegahan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Sultra. Turut hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Sultra, Forkopimda Sultra, Polda Sultra, beserta Kapolres se-Sulawesi Tenggara. (hai)