koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menunjukkan progres yang signifikan dalam implementasi layanan sertifikat elektronik. Hingga pertengahan September 2024, sebanyak 891.939 sertifikat elektronik telah diterbitkan.
“Saat ini sudah 455 Kantor Pertanahan yang menjalankan layanan pertanahan elektronik. Serta Sertifikat elektronik yang sudah kita hasilkan saat ini sebanyak 891.939,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, pada Senin (16/9/2024).
Sertifikat-El atau sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik, di mana data fisik dan yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik (BT-El). Meskipun demikian, masyarakat tetap akan menerima sertifikat tanah elektronik dalam bentuk fisik, yaitu berupa satu lembar kertas dengan spesifikasi khusus seperti security paper dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Sekjen Suyus Windayana menjelaskan, implementasi layanan pertanahan elektronik termasuk Sertifikat-El adalah bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki pengelolaan pertanahan di Indonesia. “Ini juga merupakan arahan Pak Menteri AHY,” ujarnya.
Suyus juga menyebutkan bahwa progres pendaftaran tanah di seluruh Indonesia telah mencapai 117 juta bidang dari total 126 juta bidang tanah. Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran tanah mencapai 120 juta bidang hingga akhir tahun 2024 dan diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar pada tahun 2025.
Seiring dengan meningkatnya pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan mengalami perubahan dari sistem manual menjadi elektronik. “Tentunya kita tidak bisa mengelola secara manual lagi. Terlebih ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pelayanan berbasis digital atau yang biasa disebut Digital Melayani/Dilan,” jelas Suyus.
Dalam pelaksanaan layanan pertanahan elektronik, Menteri ATR/BPN, AHY, terus menekankan pentingnya pengelolaan sistem keamanan agar pelayanan dapat berjalan dengan baik. “Tentunya sistem keamanan itu selalu kita siapkan. Selain itu, kita juga perlu melakukan penguatan di sisi internal kita, yaitu aspek sumber daya manusia (SDM). Sehingga, kita bisa optimal dalam melayani masyarakat,” tambah Sekjen Suyus.
Dengan implementasi layanan sertifikat elektronik ini, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat. (hai)