koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan pemanfaatan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan perempuan, anak, dan masyarakat luas di ruang digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menambahkan, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan serta keamanan warga negara.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjutnya.
Selain memutus akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak platform X selaku pengelola Grok untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan konten yang dilarang.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemutusan akses ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, beretika, serta menghormati hak asasi dan martabat setiap warga negara. (hai)















