koranindopos.com – Jakarta. Dalam sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, disebutkan bahwa perusahaan pers tidak akan dimasukkan ke dalam keanggotaan komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terkait Publisher Rights. Pernyataan ini mengundang perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi terkait alasan di balik keputusan tersebut.
Menurut Ninik Rahayu, keputusan tersebut diambil karena adanya potensi konflik kepentingan yang dapat muncul. Beliau menyatakan bahwa kehadiran perusahaan pers dalam komite tersebut tidak representatif, dan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan.
Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang membahas tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, disebutkan bahwa komite tersebut akan terdiri dari perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Ninik Rahayu menjelaskan bahwa komite tersebut memiliki tugas khusus dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital. Kehadiran perusahaan pers dalam komite dapat menimbulkan konflik kepentingan karena perusahaan platform digital juga berpotensi untuk meminta kehadiran mereka dalam komite.
Untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut, Ninik Rahayu menyatakan bahwa kepentingan perusahaan pers akan diwakili oleh pihak profesional di dalam komite, seperti ahli IT atau ahli hukum internasional. Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa para profesional tersebut dapat mengundang perusahaan pers jika diperlukan informasi atau pengetahuan yang berkaitan dengan perusahaan pers.
Sebelumnya, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Hingga saat ini, gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja sebagai panduan bagi tim seleksi dalam melakukan proses seleksi anggota komite. Proses seleksi ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan.
Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, dengan beberapa pihak mendukung keputusan tersebut sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan, sementara yang lain mempertanyakan representativitas komite tanpa kehadiran perusahaan pers di dalamnya. (hai)