Koranindopos.com – Papua Penetapan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Papua 2024 memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat. Berbagai pihak mempertanyakan proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua. Salah satu suara kritis datang dari Ketua KNPI Papua, Benyamin Gurik, yang mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam tahapan pemilu tersebut.
Benyamin Gurik menyoroti pelaksanaan tahapan yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam proses penerimaan dan verifikasi dokumen pasangan calon. Dalam pernyataannya, Gurik menegaskan bahwa KPU Papua harus menjalankan tugas sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.
Salah satu isu utama yang dibahas oleh Gurik adalah tentang perpanjangan masa perbaikan dokumen. Berdasarkan pedoman teknis, masa perbaikan dokumen administrasi pasangan calon seharusnya sudah berakhir pada 8 September 2024. Namun, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyatakan bahwa masa perbaikan dapat diperpanjang hingga 21 September 2024. Gurik menganggap hal ini sebagai potensi masalah yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Transparansi dan kejelasan sangat diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai proses pemilu,” ujar Benyamin Gurik dalam wawancaranya.
Ia juga mengingatkan pentingnya KPU mengikuti pedoman teknis No. 1229 yang dikeluarkan oleh KPU pusat, yang secara jelas mengatur tahapan dan waktu verifikasi dokumen. Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap KPU dan memicu ketidakpuasan di kalangan pasangan calon serta masyarakat.
Lebih lanjut, Benyamin Gurik menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sah atau tidaknya dokumen pasangan calon, melainkan hanya bertugas mengonfirmasi keabsahan dokumen berdasarkan peraturan yang berlaku. “Semua pasangan calon harus diperlakukan adil dan setara, tanpa ada yang merasa dirugikan,” tambah Gurik.
Di akhir pernyataannya, Gurik berharap agar Pilkada Papua 2024 dapat berlangsung dengan transparan dan profesional. Ia menekankan bahwa integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Papua.
“Kami berharap KPU Papua bisa bekerja lebih baik, lebih terbuka, dan menjunjung profesionalisme. Dengan begitu, masyarakat dan seluruh pasangan calon bisa melihat bahwa proses pemilu berjalan adil dan sesuai aturan,” tutup Benyamin Gurik.
Dengan beragam sorotan terhadap proses penetapan paslon dalam Pilkada Papua 2024, harapan besar tertuju pada terlaksananya pemilu yang adil dan transparan. Keberhasilan Pilkada yang bersih akan menjadi fondasi penting bagi demokrasi di Papua.