koranindopos.com – Jakarta. Sebuah kontroversi mengejutkan muncul di media sosial X dan Twitter baru-baru ini terkait importasi peti jenazah yang diduga dipungut bea masuk sebesar 30%. Kabar tersebut menimbulkan kehebohan di kalangan pengguna media sosial, terutama di kalangan teman seorang pengguna yang mengalami insiden tersebut.
Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, telah memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Menurutnya, pernyataan yang tersebar di media sosial tersebut tidak benar. Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada bea masuk atau pajak yang dipungut.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.
Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk. Ini berlaku tanpa memandang jenis atau komposisi peti atau kemasan yang digunakan.
RelatedPosts
Encep juga menegaskan bahwa importasi peti jenazah dan jenazah diberikan pelayanan segera atau “rush handling”. Rush handling adalah pelayanan kepabeanan khusus yang diberikan atas barang impor tertentu yang memerlukan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya adalah jenazah.
Dalam mengakhiri klarifikasinya, Encep menyarankan agar importir memastikan detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah untuk menghindari kebingungan terkait tagihan yang mungkin muncul.
Dengan demikian, klarifikasi dari pihak berwenang telah menghapus keraguan dan kekhawatiran yang mungkin timbul di masyarakat terkait bea masuk untuk importasi peti jenazah. Semua pihak diharapkan dapat memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang. (dni)