koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas menyusul pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih yang dilaporkan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Selasa, 28 November 2023, Kominfo mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU dan sekaligus melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptik) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, langkah tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Upaya ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” ungkap Semuel.
Kominfo juga mengingatkan akan larangan akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semuel menyoroti Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang melarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
“Pasal tersebut menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik di lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Semuel.
Kementerian Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait pelindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber guna mencegah kebocoran data yang dapat merugikan masyarakat. (hai)