koranindopos.com – Jakarta Utara. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jakarta Utara mengadakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) hari ini di Kantor Walikota Jakarta Utara. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting dari berbagai instansi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Administrasi Jakarta Utara yang mewakili Walikota, Kepala Kepolisian Polsek Metropolitan Jakarta Utara, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, Ketua Tim Penggerak PKK, serta stakeholder lainnya.
Tri Witjaksono Sudjatmiko M.Si, perwakilan dari KPA Kota Administrasi Jakarta Utara, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Rakerwil ini adalah memberikan pemahaman mendalam terkait perencanaan penanggulangan HIV/AIDS berbasis data. Perencanaan ini diharapkan sejalan dengan strategi dan rencana kerja dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) serta para pemangku kepentingan di wilayah Jakarta Utara.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakerwil ini adalah situasi penanganan HIV/AIDS di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan data yang disampaikan hingga Agustus 2024, tercatat kumulatif 10.942 orang terinfeksi HIV di Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, 656 orang telah meninggal dunia, dan 237 orang dirujuk ke luar daerah untuk perawatan lebih lanjut. Saat ini, ada 9.004 orang yang menjalani perawatan antiretroviral (ART), dengan 4.455 di antaranya berada dalam pengobatan aktif.
Data juga menunjukkan bahwa lebih dari 4.163 pasien telah menjalani ART selama lebih dari enam bulan, sementara 3.421 orang telah mendapatkan intervensi dalam terapi pengobatan. Dari kelompok ini, sebanyak 3.254 pasien berhasil menekan viral load mereka, yang merupakan pencapaian signifikan dalam upaya pengobatan HIV.
Dalam pidato pembukaannya, perwakilan Walikota Jakarta Utara, Agung Tjahjo Kuntodi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setko Administrasi Jakarta Utara, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani HIV/AIDS di wilayah ini. “Kita harus terus meningkatkan upaya pencegahan, perawatan, dan pengobatan berbasis data untuk mengatasi masalah ini. Data yang akurat sangat penting untuk menyusun strategi yang tepat sasaran dalam menanggulangi penyebaran HIV,” ujar Agung.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat sangat penting dalam implementasi kebijakan penanggulangan HIV/AIDS, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Rapat kerja wilayah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan yang efektif. Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, KPA Jakarta Utara optimis bahwa upaya penanggulangan HIV/AIDS dapat berjalan lebih maksimal. Kolaborasi yang erat akan menjadi kunci utama dalam menekan angka penyebaran HIV, sekaligus meningkatkan kualitas hidup bagi mereka yang terinfeksi.
Rakerwil ini juga menjadi momentum penting bagi setiap pihak untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan program-program yang ada, guna mencapai tujuan jangka panjang pengendalian HIV/AIDS di Jakarta Utara. (sh)