koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pada Senin (17/3/2025), KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran Nicke di Gedung Merah Putih KPK. “Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina lainnya, yakni Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik. Pemeriksaan terhadap keduanya berfokus pada standar operasional perusahaan (SOP) serta dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas tersebut.
Dwi Soetjipto menjabat sebagai Dirut PT Pertamina pada periode 2014-2017, sementara Elia Massa Manik memimpin pada 2017-2018. Keduanya dicecar mengenai kebijakan perusahaan dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi pada periode 2017-2021. KPK menyebutkan bahwa ada indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan. Penyidikan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat penting seperti Nicke Widyawati, diharapkan kasus ini dapat segera mencapai titik terang.(dhil)