• Sitemap
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media siber
  • About us
Senin, 30 Januari 2023
  • Masuk
KoranIndopos.com
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
KoranIndopos.com
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Lifestyle Health

Ini Dia Standar Tarif Baru Pelayanan JKN

Editor : Wahyudono oleh Editor : Wahyudono
17 Januari 2023
in Health
A A
0
JKN
103
VIEWS
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik, selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu (14/1).

Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

RelatedPosts

Obati Sinus, Shezy Idris Harus Jalani Perawatan Ini

Serunya Pembekalan Kader DASHAT Gerakan #KebaikanIsiPiringku Bersama Nagita Slavina

Optimalkan Tumbuh Kembang Anak dengan Gizi Seimbang Kombinasi Zat Besi & Vitamin C

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif – preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000; pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN. (ris)

Topik: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Dapatkan berita terbaru aktual dan terpercaya dengan berlangganan di koranindopos.com

Berhenti Langganan
Editor : Wahyudono

Editor : Wahyudono

TerkaitBerita

IMG 20230130 WA0014 - Obati Sinus, Shezy Idris Harus Jalani Perawatan Ini

Obati Sinus, Shezy Idris Harus Jalani Perawatan Ini

oleh Editor : Akula
53 menit lalu
0

Koranindopos.com - Jakarta. Diusia yang sudah menginjak kepala empat, artis Shezy Idris masih terlihat cantik. Ternyata ia rutin melakukan perawatan...

DASHAT

Serunya Pembekalan Kader DASHAT Gerakan #KebaikanIsiPiringku Bersama Nagita Slavina

oleh Editor : Akula
23 jam lalu
0

Koranindopos.com - Jakarta. Bertepatan dengan Hari Gizi Nasional 2023 dan sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045 yaitu meningkatkan derajat kesehatan...

Gizi Seimbang

Optimalkan Tumbuh Kembang Anak dengan Gizi Seimbang Kombinasi Zat Besi & Vitamin C

oleh Editor : Hana
2 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Indonesia masih menghadapi permasalahan stunting, dimana 1 dari 4 anak di Indonesia mengalami stunting.  Terdapat beberapa faktor...

Super Indo

Super Indo Luncurkan Indikator Kandungan Gula pada Produk Minuman

oleh Editor : Wahyudono
3 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional 2023 yang jatuh pada tanggal 25 Januari, Super Indo meluncurkan Indikator...

Prodia

50 Tahun Dalam Ekosistem Kesehatan di Indonesia, Prodia Siap Lebih Jauh Berkontribusi

oleh Editor : Wahyudono
4 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. Menyambut usia emasnya, kehadiran Prodia sebagai pelopor layanan laboratorium klinik telah mewarnai perkembangan industri kesehatan di Indonesia....

PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe)

Kalbe Edukasi Pentingnya Protein, Dukung Indonesia Bebas Stunting

oleh Editor : Wahyudono
4 hari lalu
0

koranindopos.com - Jakarta. PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui Kalbe Ethical Customer Care (KECC) memperingati Hari Gizi Nasional dengan mengedukasi...

Selanjutnya
Honda Brio

Honda Brio Berhasil Menjadi Mobil dengan Angka Penjualan Tertinggi di Indonesia 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

Mudahkan Calon Jemaah Mendaftar Haji, Bank Muamalat Lakukan Digitalisasi

27 Januari 2023
KBLI

Komunitas Bengkel Las Indonesia Gelar Pelatihan Las MIG Gratis di 25 Kota

24 Januari 2023
Echo Sanford

Inspiratif, Juara M4 Echo Sanford Persembahkan Cincin Kemenangan Ke Ayah Yang Sedang Sakit

26 Januari 2023
Eva Celia

Eva Celia Ungkap Pernah Minder Gara-Gara Rambut Keriting

29 Januari 2023
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH)

IOH & Ericsson Selesaikan Integrasi Jaringan di Jabodetabek Dukung Ekonomi Digital

30 Januari 2023

Berita Terpopuler

  • DASHAT

    Serunya Pembekalan Kader DASHAT Gerakan #KebaikanIsiPiringku Bersama Nagita Slavina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleeping Mask dan Moisturizer Pigeon Teens yang Cocok untuk Kulit Remaja Berjerawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKH Bersama Dompet Dhuafa Distribusikan Bantuan Alat Dapur Bagi Penyintas Gempa Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Sudah Berdiri Tetapi Menjamur Koperasi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Subscribe

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2022 KORANINDOPOS .

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Entertainment
    • Film dan Musik
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2022 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In